BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Sebagai
penduduk di sebuah wilayah, kita harus ikut menjaga keamanan. Di dunia nyata
ada kegiatan “siskamling” yang dilakukan oleh penduduk setempat. Demikian pula
didunia virtual kita dapat bersama-sama saling menjaga. Jika ada hal-hal yang
mencurigakan, kita periksa bersama-sama. Jika ada orang yang berbuat kejahatan,
mari kita tangkap. Jangan malah dikagumi. Pada saat ini seseorang yang dapat
menjebol server malah dikagumi. Ini salah. Apakah anda mengagumi maling yang
masuk ke rumah tentangga anda? Tentunya tidak. Keamanan tentunya tidak terjadi
demikan saja tanpa adanya usaha. Dalam kehidupan sehari-hari kita menggunakan
kunci, slot, gembok, dan pengaman lain untuk pintu dan jendela rumah. Demikian pula di dunia virtual kita dapat
menggunakan teknologi kriptografi untuk mengamankan sistem kita.
Namun
pengamanan secara teknis ini sifatnya hanya mempersulit orang yang jahat. Kunci
dapat dirusak, enkripsi dapat dipecahkan. Pengamanan secara teknis harus
disertai dengan social
pressure . Adanya
banyak orang yang mengawasi membuat seseorang mengurungkan diri untuk melakukan
kejahatan. Pendidikan etika dan moral nampaknya harus kita aktifkan kembali,
khususnya untuk dunia cyberspace. Dunia
Internet merupakan sebuah tempat dimana kita “hidup” secara maya (virtual, digital). Di dunia ini kita dapat melakukan
beberapa kegiatan yang mirip dengan kegiatan
di dunia nyata ( real space ). Kita dapat melakukan perniagaan (commerce ) atau sekedar untuk sosialisasi kongkow-kongkow. Dunia maya ini juga memiliki aturan yang kita definisikan
bersama. Aturan ini ada yang sama dan ada yang berbeda
dengan aturan yang ada di dunia nyata dikarenakan
hukum-hukum fisika tidak berlaku di dunia ini.
Dua
orang yang secara fisik berada di tempat yang jaraknya ribuan kilometer dapat
berada di ruang virtual yang sama. Aturan yang sama antara lain sopan santun
dan etika berbicara (menulis), meskipun kadang-kadang disertai dengan
implementasi yang berbeda. Misalnya ketika kita menuliskan email dengan huruf
besar semua, maka ini menandakan kita sedang marah. Sama ketika kita berbicara
dengan berteriak-teriak, maka kita dianggap sedang marah (Padahal mungkin saja
karakter kita memang begitu) Semua ini memiliki aturan yang didefinisikan
bersama.
1.2. Maksud dan Tujuan
a. Dengan beberapa contoh
kasus cyber crime di Indonesia dapat diketahui motif dan bentuk kejahatan yang
terjadi.
b. Penegakan hukum di bidang teknologi informasi agar dapat di sosialisasikan
kepada masyarakat umum pengguna teknologi tersebut.
c. Etika dan tata cara dalam pemanfaatan teknologi informasi hendaknya sudah
mulai dibiasakan sejak dini , sehingga budaya yang positif sudah mulai terpola
sejak dini dan untuk mencegah sedini mungkin penyalahgunaan teknologi
informasi.
d. Bentuk kejahatan cyber crime beragam , sehingga para pengguna teknologi
informasi hendaknya memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi bentukbentuk
kejahatan tersebut melalui sebuah pendidikan ataupun proses sosialisasi dari
lembaga yang berwenang dalam ini departemen komunikasi dan informasi Republik
Indonesia.
e. Salah satu bentuk penegakan hukum , pemerintah melalui depkominfo dapat
melakukan pembinaan dengan menyarankan kepada pihak provider /penyelenggara
jasa layanan internet (APJII) untuk mengaktifkan proses filtering terhadap
konten-konten yang akan membawa dampak negative terhadap para pengguna di
wilayah kesatuan Republik Indonesia, misalnya dengan mengarahkan ke proxy
server nawala.com
1.3. Batasan Masalah
a. Pada bahasan kali ini
diarahkan pada analisa beberapa kasus cyber crime yang pernah terjadi di
wilayah hukum Republik Indonesia secara umum melalui sudut pandang
Undang-undang ITE No. 11 Tahun 2008 , dan ataupun Undang-undang hukum pidana
sebagai perangkat penunjang atas ditegakkannya Hukum tersebut.
1.4. Manfaat Penulisan
a. Penulisan ini diharapkan
dapat memberikan manfaat kepada seluruh pengguna internet / teknologi informasi
sehingga dapat mengenali secara dini bentuk-bentuk kejahatan yang memanfaatkan
teknologi informasi.
b. Diharapkan
kepada para pengguna teknologi informasi agar dapat berhati-hati didalam
mengemukakan pendapat dengan menggunakan media social seperti halnya milist,
facebook, Instagram, twitter, . Kemudian di dalam melakukan transaksi jual
beli on-line agar dilakukan proses filterasi/verifikasi untuk menghindari
kerugian yang lebih besar.
BAB
II
PENGERTIAN
CYBER CRIME & CYBER LAW
Pengertian Cyber Crime
Cybercrime
adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai
alat kejahatan utama, Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar
hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan
perkembangan teknologi internet.
Pengertian Cyber Law
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang pada umumnya
sering dikaitkan dengan dunia Internet.
Cyberlaw dibutuhkan karena atas dasar atau fondasi dari sebuah hukum di banyak
negara yang melingkupi ruang dan waktu atas kegiatan yang terjadi saat
menggunakan sebuah layanan berbasiskan internet. Sementara itu disisi lain
Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu .
Kegiatan
cyber meskipun bersifat virtual namun dapat dikategorikan sebagai tindakan dan
perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang
berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan
demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah
melakukan perbuatan hukum secara nyata.
BAB III
BEBERAPA
CONTOH KASUS CYBER CRIME
Kasus 1 Tentang Pornografi :
Kasus
ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno
Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di
internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam
proses. Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada
perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai
tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian
kasus ini pun dengan jalur hukum, pengunggah dan orang yang terkait dalam video
tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th
2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12
tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal
282 ayat 1 KUHP.
Pengaturan pornografi melalui internet dalam UU ITE
Dalam
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak ada
istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan
muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat
(1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan.
Pelanggaran
terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama
enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat [1] UU ITE). Dalam
pasal 53 UU ITE, dinyatakan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang
telah ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan
UU ITE tersebut.
Bunyi pasal 29 UU RI NO. 44 tahun 2008 tentang pornografi:
Setiap
orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,
menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memper jual belikan, menyewakan,
atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12
(dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam
miliarrupiah).
Pasal 282 KUHP berbunyi:
Barangsiapa
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran
atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa
dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum,
membuat tulisan, gambaran atau benda
tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari
negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan
atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya
sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”Dari
kabar yang beredar di Mabes Polri, bahwa Luna dan Tari sudah menyandang
predikat tersangka sejak beberapa hari lalu.
Sumber : www.hukumonline.com
Kasus 2 tentang Asusila dalam media elektronik
Aktor
Taura Denang Sudiro alias Tora Sudiro dan Darius Sinathrya, mendatangi Sentra
Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya untuk membuat laporan penyebaran dan
pendistribusian gambar atau foto hasil rekayasa yang melanggar kesusilaan di
media elektronik. "Saya membuat laporan,
sesuai apa yang saya lihat di media twitter. Sebenarnya, saya sudah melihat
gambar itu bertahun-tahun lalu. Awalnya biasa saja, namun sekarang anak saya sudah gede, nenek saya juga
marah-marah. Padahal sudah dijelaskan kalau itu adalah editan," ujar Tora, di depan
Gedung Direktorat Reserse
Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Rabu (15/5). a melanjutkan, pihaknya
memutuskan untuk membuat laporan dengan nomor TBL/1608//V/2013/PMJ/Dit Krimsus,
tertanggal 15 Mei 2013, karena penyebaran foto asusila itu kian ramai dan
mengganggu privasinya. "Saya merasa
dirugikan. Sekarang juga kembali ramai (penyebarannya), Darius juga terganggu. Akhirnya kami
memutuskan untuk membuat laporan. Pelakunya belum tahu siapa, namun kami sudah meminta polisi untuk menelusurinya," ungkapnya.
Dalam
kesempatan yang sama, Darius, menyampaikan dirinya juga sudah mengetahui
beredarnya foto rekayasa adegan syur sesama jenis itu, sejak beberapa tahun
lalu. "Sudah tahu gambar itu, beberapa tahun lalu. Awalnya saya cuek, mungkin
kerjaan orang iseng saja. Namun, sekarang banyak teman-teman di daerah menerima
gambar itu via broadcast BBM. Bahkan, anak kecil saja bisa melihat. Ini yang
sangat mengganggu saya," jelasnya. Darius yang merupakan saksi dan korban
dalam laporan itu menambahkan, banyak teman-teman daerah memintanya untuk
mengklarifikasi apakah benar atau tidak foto itu. "Ya, jelas foto ini palsu. Makanya kami laporkan,"katanya.
Sementara
itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru, menuturkan
berdasarkan penyeledikan sementara, disimpulkan jika foto itu merupakan
rekayasa atau editan. "Kami baru melakukan
penyelidikan awal dan menyimpulkan ini foto editan, bukan foto asli. Hanya kepala mereka
(Tora, Darius dan Mike) dipasang ke dalam gambar asli, kemudian ditambahkan pemasangan poster Film
Naga Bonar untuk menguatkan karakter itu benar-benar Tora. Selain itu
tak ada yang diganti. Editor tidak terlalu bekerja keras (mengubah),
karena hampir mirip gambar asli," paparnya.
Langkah
selanjutnya, kata Audie, pihaknya bakal segera melakukan penelusuran terkait
siapa yang memposting gambar itu pertama kali. "Kami akan mencoba menelusuri siapa yang mengedit dan
memposting gambar itu pertama kali. Ini diedit kira-kira 3 tahun lalu, tahun
2010. Kesulitan melacak memang ada, karena terkendala waktu yang sudah
cukup lama. Jika pelaku tertangkap, ia bakal dijerat Pasal 27 Ayat (1)
Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI 2008, tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik," tegasnya. Diketahui, sebuah
foto rekayasa adegan syur sesama jenis yang menampilkan wajah Tora Sudiro,
Darius Sinathrya dan Mike (mantan VJ MTV), beredar di dunia maya. Nampak adegan
oral seks di dalam foto itu.
Sumber :
http://www.beritasatu.com/hiburan/113924-tora-dan-dariuslaporkan-
penyebar-foto-rekayasa-adegan-syurnya-ke-polisi.html
Kasus 3 tentang Pencemaran nama baik di media elektronik
Suami
Inggrid Kansil, Syarief Hasan tak main-main dengan kicauan yang dilontarkan
TrioMacan2000 di Twitter. Berbagai pasal sudah disiapkan polisi untuk menjerat
pemilik akun anonim tersebut. "Saya
secara resmi melaporkan akun TrioMacan2000 yang telah mencemarkan nama baik saya dan
keluarga dengan melakukan kejahatan elektronik informasi teknologi," tandas Syarief usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis
(16/5) petang. Dalam laporannya, Menteri Koperasi dan UKM itu membawa bukti
berupa print-out kicauan TrioMacan2000 di Twitter. "Saya ingin buktikan
secara clear, bahwa ini betul-betul fitnah. Dan ini kita harus berantas dan lawan,"
sebut dia. TrioMacan2000 dilaporkan dengan pasal berlapis yaitu pasal 310, 311
KUHP dan 27 UU ITE tentang fitnah dan pencemaran nama baik. "Hukumannya 6 tahun," tegas Syarief.
Syarief mengaku terpaksa menempuh kasus ini hingga ke Polda Metro Jaya. Ia berharap,
ke depannya tak ada lagi kasus serupa seperti yang menimpa keluarganya.
"Ini
kan merusak nama baik saya dan keluarga, menyebarkan fitnah. Ini tidak boleh
terjadi. Saya harap saya dan keluarga yang terakhir. Pihak kepolisian akan
tuntut sampai tuntas. Apalagi saya dengar ini mudah dilacak," tutup Syarief.
Sumber:http://showbiz.liputan6.com/read/588506/fitnah-inggridkansiltriomacan2000-dituntut-6-tahun-penjara
Kasus 4 tentang penipuan loker pada media elektronik
Pada
awal bulan Desember 2012 tersangka MUHAMMAD NURSIDI Alias
CIDING Alias ANDY
HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D melalui alamat website http://lowongankerja.
tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaroindonesia4669270.html mengiklankan
lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam sejumlah posisi
termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama
PT. ADARO INDONESIA.
Pada
tanggal 22 Desember 2012 korban kemudian mengirim Surat Lamaran Kerja, Biodata
Diri (CV) dan pas Foto Warna terbaru ke email hrd.adaro@gmail.com milik
tersangka, setelah e-mail tersebut diterima oleh tersangka selanjutnya
tersangka membalas e-mail tersebut dengan mengirimkan surat yang isinya
panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang seakan-akan benar jika surat
panggilan tersebut berasal dari PT. ADARO INDONESIA, di dalam surat tersebut
dicantumkan waktu tes, syarat-syarat yang harus dilaksanakan oleh korban,
tahapan dan jadwal seleksi dan juga nama-nama peserta yang berhak untuk
mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA, selain itu untuk konfirmasi korban
diarahkan untuk menghubungi nomor HP. 085331541444 via SMS untuk konfirmasi
kehadiran dengan formatADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan dalam surat tersebut
juga dilampirkan nama Travel yakni OXI TOUR & TRAVEL untuk melakukan
reservasi pemesanan tiket serta mobilisasi (penjemputan peserta di bandara
menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) dengan penanggung jawab FIRMANSYAH,
Contact Person 082 341 055 575. Selanjutnya korban kemudian menghubungi nomor
HP. 082 341 055 575 dan diangkat oleh tersangka yang mengaku Lk. FIRMANSYAH
selaku karyawan OXI TOUR & TRAVEL yang mengurus masalah tiket maupun
mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan)
PT. ADARO INDONESIA telah bekerja sama dengan OXI TOUR & TRAVEL dalam hal
transportasi terhadap peserta yang lulus seleksi penerimaan karyawan, korbanpun
kemudian mengirimkan nama lengkap untuk pemesanan tiket dan alamat email untuk
menerima lembar tiket melalui SMS ke nomor HP. 082 341 055 575 sesuai dengan
yang diminta oleh tersangka, adapun alamat e-mail korban yakni lanarditenripakkua@gmail.com
Setelah
korban mengirim nama lengkap dan alamat email pribadi, korban kemudian mendapat
balasan sms dari nomor yang sama yang berisi total biaya dan nomor rekening.
Isi smsnya adalah “Total biaya pembayaran IDR 2.000.000,- Silakan transfer via
BANK BNI no.rek:0272477663 a/n:MUHAMMAD FARID” selanjutnya korbanpun kemudian
mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembelian
tiket, setelah mentransfer uang korban kembali menghubungi Lk. FIRMANSYAH untuk
menanyakan kepastian pengiriman tiketnya, namun dijawab oleh tersangka jika
kode aktivasi tiket harus Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi, Endi
Sutendi mengatakan bahwa dengan adanya kecurigaan setelah
tahu jika aktivasinya
dilakukan dengan menu transfer. Sehingga pada hari itu juga Minggu tanggal 23
Desember 2012 korban langsung melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda
Sulsel. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 625 / XII / 2012 / SPKT, Tanggal 23
Desember 2012, katanya. Menurut Endi adapun Nomor HP. yang digunakan oleh
tersangka adalah 082341055575 digunakan sebagai nomor Contact Person dan
mengaku sebagai penanggung jawab OXI TOUR & TRAVEL, 085331541444 digunakan
untuk SMS Konfirmasi bagi korban dan 02140826777 digunakan untuk mengaku
sebagai telepon kantor jika korban meminta nomor kantor PT. ADARO INDONESIA
ataupun OXI TOUR & TRAVEL, paparnya. Sehingga Penyidik dari Polda Sulsel
menetapkan tersangka yakni MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH
Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29) warga Jl. Badak No. 3 A Pangkajene
Kab. Sidrap. dan Korban SUNARDI H Bin HAWI,(28)warga Jl. Dg. Ramang Permata
Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar.
Dan menurut Endi pelaku dijerat hukuman Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45
ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik
Subs. Pasal 378 KUHPidana.
BAB 4
PENUTUP
Kesimpulan
UU
ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPRpada 25
Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain
dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace
law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan
dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan didunia maya.
UU ITE ini mengatur
berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai
medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur
berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE
juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada
umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengandiakuinya bukti elektronik dan
tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Beberapa
terobosan penting yang dimiliki UU ITE adalah tanda tangan elektronik yang
diakui memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan konvensional (tinta
basah dan materai); alat bukti elektronik yang diakui seperti alat bukti
lainnya yang diatur dalam KUHAP. UU ITE ini berlaku untuk tiap orang yang
melakukan perbuatan hukum, baik di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia,
yang memiliki keterkaitan hukum di Indonesia. Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan
dengan metode sengketa alternative atau arbitrase.